Balai Karantina Perkuat Pemahaman Tentang TSL

04 Februari 2022 20:30

GenPI.co Ntb - Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram, Kementerian Pertanian (Kementan),

memperkuat pemahaman aparat dari berbagai institusi di NTB terkait pengawasan lalu

lintas tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang berpotensi membawa hama dan penyakit.

BACA JUGA:  Pandemi Turut Mempengaruhi Pertumbuhan IPM di NTB

“Kami merasa perlu melakukan sosialisasi karena kami melihat masih ada masyarakat

yang belum memenuhi persyaratan melalulintaskan TSL,” kata Kepala Balai Karantina

BACA JUGA:  Lama Karantina Jadi Kendala Jemaah Umrah NTB ke Tanah Suci

Pertanian Kelas I Mataram Arinaung, di sela sosialisasi peraturan perkarantinaan tentang

pengawasan dan pengendalian TSL, di Kabupaten Lombok Barat, Kamis (4/2) dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Satgas Mataram Siap Buka Kembali RS Darurat Karantina

Dikatakan, peraturan mengenai pengawasan lalu lintas TSL tersebut wajib disampaikan

kepada masyarakat demi melindungi kelestarian dan kekayaan sumber daya alam di

wilayah NTB.

Diamping menjaga daerah tetap aman dari sisi kesehatan.

Para pihak yang diberikan penguatan pemahaman berasal dari unsur Balai Karantina

Pertanian yang bertugas di seluruh pelabuhan di NTB. Selain itu, dari Balai Konservasi

Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB dan DIrektorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah NTB.

Arinaung menambahkan dari unsur pengawas di pelabuhan, yakni Bea Cukai, Komandan

Detasemen Polisi Militer TNI AL (Dandenpomal) Lanal Mataram, ASDP Cabang Lembar,

Pelindo Cabang Lembar serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lembar.

“Kami juga mengundang penangkar satwa di Lombok, pengedar dan pengepul satwa, pengelola kebun binatang dan pedagang di pasar burung Kicau Mania,” ujarnya.

Dikatakan para perwakilan institusi dan dari unsur masyarakat itu diberikan pemahaman,

terutama mengenai undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Regulasi tersebut, katanya, setiap TSL yang akan dilalulintaskan melalui pelabuhan atau

bandara wajib memiliki dokumen berupa surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri,

yang dikeluarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Yang masih sering ditemukan adalah masyarakat yang belum memenuhi persyaratan melalulintaskan burung. Jika ada temuan, kami berkoordinasi dengan BKSDA NTB,” kata Arianung.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB