Selama 2021, Perdagangan Ilegal Ribuan Burung dari NTB Digagalkan

04 Februari 2022 12:00

GenPI.co Ntb - Sedikitnya 11 ribu ekor burung yang bakal dikirim ilegal sepanjang 2021, digagalkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Fungsional Pengendali Ekosistem Hewan BKSDA NTB Endang Tri Wahyuni mengatakan, burung itu merupakan perdagangan antar daerah tetapi saat menyeberang tidak memiliki izin resmi.

"Mereka tidak memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATDN)," ujarnya di keterangan resmi yang diterima GenPI,co NTB, Jumat (4/2/2022).

Hasil tersebut diraih, dalam operasi bersama Balai Karantina Kelas I Pertanian Mataram.

Dia menambahkan, burung yang akan diperdagangkan memang bukan satwa liar yang dilindungi.

Tetapi satwa tersebut, diperdagangkan dalam jumlah besar dan tanpa dokumen dari pihak terkait.

Dari 11 ribu itu, hanya satu jenis burung yang dilindungi, mayoritas memang tidak dilindungi.

"Karena tidak berizin sehingga kami gagalkan dan diberi sanksi administrasi," katanya.

Perdagangan burung ke luar daerah, dibatasi jumlahnya agar melindungi keragaman satwa di Pulau Lombok dan Sumbawa.

"Untuk suvenir maksimal 2 ekor, karena keragaman satwa di NTB harus dijaga dengan baik," ujarnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB