Permohonan Banding Bripka MN Ditolak Majelis KKE Polda NTB

30 November 2021 20:00

GenPI.co Ntb - Majelis Komisi Kode Etik (KKE) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menolak permohonan banding Bripka MN anggota Polsek Wanasaba Kabupaten Lombok Timur.

Bripka MN, merupakan tersangka kasus penembakan terhadap rekan kerjanya hingga tewas.

"Permohonan banding ditolak dengan menguatkan putusan KKE Polres Lombok Timur," kata Kabid Hukum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian, Selasa (30/11/2021).

Pertimbangannya kata dia, karena materi banding yang dimohonkan Bripka MN dinilai tidak masuk substansi materiil perkara.

Majelis komisi banding juga menyatakan sidang KKE oleh Polres Lombok Timur sebelumnya sudah berjalan sesuai aturan.

"Mekanisme sudah sesuai Pasal 66 Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri," ujarnya.

Materi permohonan banding Bripka MN jelasnya, berkaitan dengan adanya beban tanggungan keluarga, usai masih muda dan berbuat karena alasan khilaf.

"Jadi itu bukan dasar melayangkan banding. Terkecuali ada kesalahan prosedur yang dilakukan KKE," ujarnya.

Majelis komisi banding juga menilai tindakan Bripka MN telah mencoreng nama institusi Polri.

"Perbuatannya juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," ujarnya.

Lebih lanjut, Azas mengatakan hasil putusan sidang komisi banding telah diserahkan ke Bidang Propam Polda NTB.

"Tujuannya untuk di proses lebih lanjut," ujarnya. (Antara/*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB