GenPI.co Ntb - Polresta Mataram menetapkan AN, jaksa gadungan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Sebelumnya, AN mencatut jabatan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penetapan berdasarkan gelar perkara penyelidikan.
"Sekarang kasusnya naik penyidikan," katanya, Kamis (3/2/2022).
Penyidik saat ini, juga telah menahan AN di Ruang Tahanan Polresta Mataram.
AN sendiri, disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Jadi hasil gelar perkara, unsur pidana memenuhi syarat AN sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam tahap penyidikan ini, masih ada tahap pendalaman alat bukti.
Penyidik mengupayakan hal tersebut, dengan mengagendakan serangkaian pemeriksaan saksi.
"Karena ada alat bukti yang perlu dikuatkan lagi perihal sangkaan pidana-nya," ujarnya.
Untuk diketahui, AN ditangkap saat berada di ruangan Direktur RSUD Lombok Utara.
Penangkapan Kamis 27 Januari 2022, berkat informasi yang datang dari direktur rumah sakit.(Antara/*)