Tersangka Nu Kasus Pengerukan Labuhan Haji Ditahan Jaksa

03 Februari 2022 04:00

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, akhirnya menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Nu.

Penahanan dilakukan, setelah alat bukti kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Labuhan Haji lengkap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu M Rasyidi mengatakan, tersangka dari kontraktor mangkir dari panggilan penyidik.

"Tersangka Nu, ditahan setelah pemeriksaan tujuh jam," ujarnya, Rabu (2/2).

Penahanan terhadap Nu, dilakukan setelah memenuhi ketentuan KUHAP pasal 21, yaitu tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas dapat dilakukan penahanan.

"Alasan penahan dilakukan dikhawatirkan tersangka membawa lari barang bukti," katanya.

Nu ditahan, di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong.

Sebelum ditahan, pemeriksaan kesehatan dilakukan tim medis RSUD dr Soejono Selong dan dinyatakan sehat.

Sedangkan tersangka lainnya yaitu TR, Komisaris PT Guna Karya Nusantara (GKN) telah dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan tetapi mangkir.

"Kalau TR datang, kemungkinan turut dilakukan penahanan juga, biar adil," jelasnya.

Setelah dilakukan pemanggilan tiga kali, jika TR tidak datang maka masuk daftar pencarian orang.

Dalam kasus ini, kerugian negara senilai 20 persen dari total nilai kontrak Rp38 miliar.

Sedangkan, pagu dana proyek pengerukan ini sebesar Rp39,63 miliar. (Antara/*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB