ITDC Bisa Pekerjakan 50 Ribu Tenaga Kerja, Tapi ini Syaratnya

02 Februari 2022 20:00

GenPI.co Ntb - Hingga saat ini, pihak ITDC baru mempekerjakan 3 ribu orang tenaga kerja.

Para tenaga kerja ini, baru dipekerjakan untuk hotel bintang 5, Sirkuit Mandalika dan kantor.

Namun ITDC bisa merekrut 50 ribu tenaga kerja jika kebutuhan sektor pariwisata bisa berjalan baik.

“Jika sektor pariwisata jalan, sektor pendukung lainnya terdampak,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi, dikutip dari laman disnakertrans NTB, Rabu (2/2/2022).

Menurut Gede, peluang tersebut harus ditangkap dengan syarat calon tenaga kerja memenuhi sertifikat kompetensi minimal berstandar nasional.

Data saat ini, menunjukkan pekerja di sektor pariwisata 80 persen belum memiliki sertifikat profesi.

Hal itu, menjadi tantangan bagi lembaga pelatihan yang tidak hanya memberikan pelatihan tetapi juga berbasis penempatan.

"Tentunya diberikan sertifikat berstandar internasional,” ujarnya.

Pihaknya, menargetkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) NTB 2022 bisa mencapai di bawah 3 persen.

Sementara capaian TPT NTB 2021 sebesar 3,01 persen, jauh melampaui target RPJMD sebesar 3,30 persen dari jumlah angkatan kerja.

Untuk bisa menurunkan angka pengangguran itu, perlu ada terobosan di tengah situasi sulit ini.

“Kita tidak bisa hanya kerja rutin saja. Tapi harus punya inovasi dan bergerak cepat,” ujarnya.(*)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB