GenPI.co Ntb - Pria berinisial Y, warga Pondok Injong, Desa Rempek Darussalam Lombok Utara ditangkap polisi.
Pria 27 tahun itu, kedapatan menerima paket uang palsu senilai Rp12 juta, Senin (31/1/2022).
Sebelumnya, viral peredaran uang palsu di pasar dan warung di wilayah Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta pun, memerintahkan Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana melakukan penyelidikan.
"Tim mendapat informasi adanya paket uang palsu yang dikirim dari Jawa tujuan alamat pelaku," kata I Made Sukadana, dikutip dari portal resmi Humas Polri, Selasa (1/2/2022).
Tim pun melakukan penangkapan, terhadap pelaku saat mengambil paket tersebut.
Saat dibuka, ternyata isi paket uang palsu senilai Rp12 juta terdiri atas 120 lembar pecahan Rp50 ribu dan 60 lembar pecahan uang Rp100 ribu.
Dari hasil interogasi, pelaku memesan uang palsu kepada seseorang di Jawa dengan sistem COD, dan dikirim jasa pengiriman di wilayah Tanjung.
Modus pelaku, dengan membelanjakan uang palsu kepada orang lain dan mengharapkan kembalian.
“Jadi melalui kembalian hasil membelanjakan uang palsu pelaku mendapat uang asli,” tuturnya.
Dia menambahkan, pelaku bersama barang bukti paket yang berisi uang palsu tersebut, telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami melakukan pengembangan kasus uang palsu ini, untuk mengetahui sumber dan kepada siapa saja pelaku," katanya.
Untuk pelaku dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU no 7 tentang Mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun penjara.(*)