GenPI.co Ntb - Pemerintah melalui BP2MI dan Kemenaker, menggagalkan pengiriman sedikitnya 79 calon PMI ilegal asal Nusa Tenggara Barat NTB.
Mereka bakal dikirim ke Malaysia dan Timur Tengah.
Kepala UPT BP2MI Mataram Abri Danar Prabawa mengatakan, pengiriman 79 calon PMI yang digagalkan sepanjang Januari 2022 lebih tinggi dibanding bulan yang sama 2021 lalu.
Pada Januari 2021, sebanyak 13 calon PMI ilegal asal NTB yang digagalkan pemberangkatannya ke luar negeri.
Abri merincikan 79 calon PMI asal NTB, yang digagalkan pemberangkatannya ke Malaysia dan Timur Tengah.
Sekitar 25 calon PMI ilegal, digagalkan pemberangkatannya oleh BP2MI ke Malaysia dan 54 calon PMI ilegal digagalkan pemberangkatannya oleh Kemenaker.
"Pencegahan di Banten, Riau dan Tanjung Pinang. Mereka tujuannya ke Malaysia," katanya.
Di samping itu, Kemenaker juga melakukan pencegahan 54 orang calon PMI asal NTB.
"Itu rerata mereka akan bekerja ke Timur Tengah," ujarnya.
Abri mengungkapkan, kasus pencegahan pengiriman calon PMI ilegal atau tidak prosedural asal NTB pada Januari 2022 meningkat dibandingkan Januari 2021.
Dia menyebut, pada Januari 2021 pengiriman calon PMI ilegal yang digagalkan BP2MI 13 orang.
"Jumlah ini cukup tinggi dibandingkan tahun lalu pada bulan yang sama sekitar 13 orang," ujarnya.
Ini upaya pencegahan menghindari terjadinya permasalahan yang menimpa PMI asal NTB.
"Karena mereka akan bekerja secara tidak prosedur," ujarnya.(*)