Satgas Pangan Mataram Siap Awasi Kebijakan HET Minyak Goreng

31 Januari 2022 21:00

GenPI.co Ntb - Kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET), minyak goreng mulai diberlakukan 1 Februari 2022.

"Akan kita awasi bersama tim satgas ketahanan pangan," kata Kepala Disdag Kota Mataram Uun Pujianto, Senin (31/1/2022).

HET sudah menjadi kebijakan pemerintah, sehingga harus diikuti para pelaku usaha khususnya pedagang minyak goreng.

Untuk itu, kalaupun ada yang masih menjual di atas HET, maka akan diberikan edukasi.

"Kami bersama satgas pangan akan turun sosialisasi terutama pedagang di pasar tradisional," katanya.

Dia juga memastikan, pihaknya tidak akan mengambil tindakan tegas ke pedagang di pasar tradisional, sebab mereka merupakan pedagang kecil yang perlu dibina.

Oleh karena itu, melalui kepala-kepala pasar, dia meminta pedagang minyak goreng curah yang masih menjual seharga Rp19.000-20.000 per liter, agar segera berkoordinasi dengan distributor.

"Tujuannya, agar distributor bisa menarik atau memberikan subsidi harga sesuai ketentuan sehingga pedagang tidak terlalu merugi," katanya.

Menurut dia, sejumlah pedagang minyak goreng curah di pasar tradisional masih bertahan pada harga tinggi.

Karena mengira, minyak goreng murah Rp14 ribu per liter yang dijual di pasar modern adalah promosi dan tidak berlangsung lama.

Pedagang tidak mengetahui HET itu, sudah menjadi kebijakan pemerintah hingga enam bulan ke depan.(Antara/*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB