Dua Warga Lombok Tengah Curi Genset Masjid untuk Judi Online

31 Januari 2022 20:00

GenPI.co Ntb - Dua warga Lombok Tengah inisial S (33) dan R (29), ditangkap lantaran mencuri genset Masjid.

Kedua pelaku ditangkap Polres Lombok Tengah, pada Minggu 30 Januari 2022.

Plh Kapolsek Praya Timur AKP Nasrun mengatakan, kedua pelaku asal Desa Landah Praya Timur.

Nasrun menjelaskan, sebagian dari hasil penjualan genset digunakan pelaku untuk main judi online.

Saat melancarkan aksi, S masuk ke masjid dengan memanjat pagar menuju atap toilet.

Kemudian, S naik menuju lantai dua tempat disimpannya genset menggunakan tangga.

"Pelaku inisial S membawa keluar genset yang memiliki roda dengan cara mendorong," katanya kepada GenPI.co NTB, Senin (31/1/2022).

Sesampainya di jalan raya depan masjid, S langsung disambut SR menggunakan sepeda motor.

Keduanya menaikkan genset ke sepeda motor, dan membawanya menuju Desa Beleka untuk dijual kepada Edet seharga Rp2 juta.

"Saat menjual ke Edet, alasannya sedang butuh uang dan genset itu diakui milik S," ujarnya.

Dari hasil penjualan genset, S mendapat bagian sebanyak Rp1.850.000 sedangkan SR mendapatkan bagian Rp150 ribu.

Akibat perbuatannya, S dan SR diamankan di Mapolsek Praya Timur untuk ditindak lanjuti.

Sementara, genset tersebut saat ini sudah dikembalikan ke Masjid Darul Islam Dusun Landah untuk difungsikan.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB