Giliran BK Dewan Udayana Dukung Pokir dan Direktif Ditelusuri

31 Januari 2022 12:30

GenPI.co Ntb - Dukungan agar dana program Pokir dan seluruh dana program direktif ini ditelusuri tak hanya datang dari Ruslan Turmuzi.

Hal serupa juga disampaikan Anggota Fraksi PAN DPRD NTB TGH Najamudin Moestafa.

“Tracking ini juga bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tandas TGH Najamuddin, Minggu (30/1) melalui rilis yang diterima GenPi.co NTB.

BACA JUGA:  Dewan Minta Pemkab Loteng dan Pemprov Jangan Jalan Sendiri

Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Udayana, julukan DPRD NTB ini juga menegaskan, program Pokir DPRD NTB itu clear.

Dia menambahkan, di pasal 178 Permendagri No 86/2017 Pokir Anggota DPRD dibahas dengan sangat gamblang.

BACA JUGA:  Bu Ketua Dewan Lobar Respon Keluhan Kades Mambalan

“Itu menjadi pedoman oleh setiap anggota dewan dalam pelaksanaannya,” tandasnya.

Pada ayat 1 penelaahan Pokir DPRD sebagaimana dimaksud Pasal 153 huruf k merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

BACA JUGA:  Dewan Lombok Tengah Kembali Senggol Ruas Jalan Pariwisata

Lalu di ayat 2, Pokir disebut harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran.

Berikutnya lagi di ayat 3 risalah rapat yang dimaksud pasal 1 adalah dokumen yang tersedia sampai dengan saat rancangan awal disusun dan dokumen tahun sebelumnya yang belum ditelaah.

“Setelah itu di ayat 4 dijelaskan Pokir harus dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD,” imbuhnya.

Sesuai pasal 5 dalam Permendagri, Pokir harus disampaikan paling lambat satu pekan sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan.

Jika pun ada yang disampaikan melewati batas waktu tersebut, maka hal tersebut diatur mekanismenya menjadi bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD pada perubahan APBD di tahun anggaran berjalan.

Lagi pula, anggota dewan kata TGH Najam bukanlah pihak yang menjalankan program Pokir tersebut. Melainkan OPD terkait.

Jika pun ada keterlibatan anggota dewan, hal tersebut hanya sebatas menjalankan tugas pokok dan fungsi mengawal agar pelaksanaan program yang diusulkan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan harapan konstituen yang mereka wakili.

 “Dukungan kami seribu persen program Pokir ini di-tracking. Perlakuan yang sama juga harus kita lakukan untuk men-tracking seluruh dana-dana program yang bersumber dari direktif yang tersebar di seluruh OPD,” tandas TGH Najam.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co NTB