Ruslan Minta Pokir Dibuka, Direktif Juga Dibuka

31 Januari 2022 09:30

GenPI.co Ntb - Anggota DPRD Provinsi NTB Ruslan Turmuzi mempersilahkan pihak-pihak yang ingin menelusuri pokok pikiran (pokir) dewan.

Sebaliknya dewan akan menelusuri direktif-direktif yang ada di APBD Provinsi NTB.

“Ayo kita tracking. Program dalam APBD yang merupakan Pokir dari 65 Anggota DPRD NTB itu jika ditotal nilainya hanya Rp 300 miliar setahun. Sementara dana program direktif itu nilainya bisa tiga hingga empat kali lipatnya,” kata Anggota DPRD NTB H Ruslan Turmuzi di Mataram, Ahad (30/1).

BACA JUGA:  Dewan Bakal Kaji Soal Pesangon Mantan Pegawai IPDN NTB

Ruslan menegaskan hal tersebut harus diambil karena sejumlah pihak yang menyebut alokasi anggaran Pokir DPRD NTB sebagai penyebab timbulnya utang Pemprov NTB yang menggunung.

Politisi PDI Perjuangan ini mempersilahkan pihak yang ingin menelusuri pokir. Sebaliknya perlakuan yang sama harus dilakukan untuk seluruh dana direktif.

BACA JUGA:  Dewan Lombok Tengah Kembali Senggol Ruas Jalan Pariwisata

NTB sendiri kini memang sedang dihadapkan pada persoalan yang sangat pelik mengingat tak kurang dari Rp 300 miliar belanja di APBD NTB tahun 2021 tak bisa dibayarkan kepada pelaksana program.

Ruslan menegaskan, penelusuran seluruh dana program Pokir dan seluruh dana dari program direktif tersebut akan membuka mata publik terhadap keuangan dalam APBD NTB dikelola.

BACA JUGA:  MotoGP, Ruslan Turmuzi Ingatkan Pemkab Loteng untuk Agresif

Dengan begitu, masyarakat NTB akan mendapat pemahaman utuh.

Program pokir dari para Anggota DPRD memiliki landasan hukum yang kokoh. 

Dengan kata lain, Pokir memang telah diamanatkan dalam Undang-Undang. 

Aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir di antaranya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Di pasal 29 UU ini disebutkan DPRD mempunyai sejumlah fungsi. Selain fungsi pembuat perda dan pengawasan, ada juga fungsi anggaran.

Dan di pasal 104 secara terang benderang disebutkan bila DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat.

“Jadi itu adalah bagian dari sumpah atau janji yang harus kami jalankan sebagai anggota dewan,” tandas Ruslan.

Selama aspirasi yang timbul di tengah masyarakat mengarah ke kepentingan daerah, kepentingan bangsa, dan negara, maka anggota dewan wajib memperjuangkannya.

“Justru kalau kami tidak memperjuangkannya, sama artinya kami mengkhianati sumpah/janji. Sama artinya kami mengkhianati rakyat,” katanya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB