Tilep APBDes, Kepala Desa Hingga Bendahara di Bima Jadi Tersangka

29 Januari 2022 04:00

GenPI.co Ntb - Kepala desa, sekretaris desa dan bendahara salah satu desa di Bima ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Bima Kota, tengah memproses kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan APBDes.

Bukan hanya itu, ketiganya juga disangkakan menggarong uang rakyat dari pajak dan retribusi daerah.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra mengatakan, ketiga tersangka inisial RML selaku kepala desa, AY selaku sekretaris dan SFD selaku bendahara.

“Atas perbuatannya, didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp552.459.737,05 sesuai hasil perhitungan Auditor BPKP NTB,” kata Henry dalam siaran pers yang diterima GenPI.co NTB, Jumat (28/1/2022).

Modus para tersangka, tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).

Para tersangka, membuat pertanggung jawaban fiktif dan memalsukan pertanggung jawaban atas penggunaan uang negara.

”Dalam proses penyidikan uang negara yang diselamatkan penyidik sebesar Rp26.7 juta,” katanya.

Uang yang diselamatkan itu adalah uang negara yang telah dicairkan, namun tidak digunakan untuk kegiatan sesuai kegiatan pada APBDes.

Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.(*)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB