Kejari Mataram Tangkap Penipu dengan Modus Sebagai Jaksa

28 Januari 2022 22:00

GenPI.co Ntb - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, menangkap pria berinisial AN.

Dia diduga melancarkan praktik penipuan, dengan modus mengaku sebagai jaksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana mengatakan, AN menjalankan modus itu ketika bertemu Direktur RSUD Lombok Utara.

Dia mengaku sebagai orang kejaksaan, yang datang dengan tujuan menyelesaikan salah satu kasus.

"Kasus itu berhubungan dengan rumah sakit yang saat ini ditangani Kejati NTB," katanya.

Informasi perihal modus AN tersebut, ditindak lanjuti pihaknya dengan penangkapan langsung di ruangan Direktur RSUD Lombok Utara.

"Kamis malam langsung kita bawa ke Kejari Mataram," ujarnya.

AN pun mengakui, modus tersebut pernah dilakukan pada Maret 2021 kepada korbannya berinisial KSM.

Ketika itu, AN mengaku sebagai kepala seksi intelijen kejaksaan.

"Saat itu, dia menjanjikan proyek penimbunan di Kawasan Asrama Haji," ujarnya.

Dengan modus mencatut jabatan tersebut, AN meminta uang mahar proyek senilai Rp25 juta.

Korban yang terseret modus AN, menyerahkan uang tanda jadi melalui pengiriman antarrekening perbankan senilai Rp10 juta.

Heru mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus AN ke Satreskrim Polresta Mataram.

"Yang bersangkutan kita serahkan ke Polresta Mataram," ujarnya. (Antara/*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB