Buruh Lepas di Mataram Ditangkap di Gang Sempit Gara-gara ini

28 Januari 2022 21:00

GenPI.co Ntb - Terduga pengedar sabu inisial SH ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Pelaku SH asal Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara ini digerebek di gang sempit.

Pria 40 tahun itu, sehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengatakan sekitar pukul 14.00 Wita, timnya menerima informasi masyarakat di salah satu gang sering terjadi transaksi sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak cepat untuk melakukan pengecekan lanjutan.

Setelah tiba di lokasi, polisi kemudian menangkap SH, warga setempat yang nyambi jadi pengedar sabu pada Kamis 27 Januari kemarin.

"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui saksi (RT setempat) terduga terbukti melakukan transaksi jenis sabu," katanya dikutip dari laman Polresta Mataram, Jumat (28/1/2022).

Selain tersangka, diamankan juga barang bukti dari saku celana yang dikenakan SH saat penggerebekan.

Sebelah kiri saku celana jeans, ditemukan 1 klip plastik bening berisi kristal bening.

"Diduga sabu seberat bruto 2,14 gram dan 1 dompet kecil warna hitam," ujarnya.

Polresta Mataram juga mengamankan terduga pelaku lainnya. Namun karena tidak terbukti, polisi akhirnya melepaskan.

"Empat terduga lain bersama SH saat di TKP namun tidak terbukti menguasai barang," ujarnya.

Pelaku dan barang buktinya kini diamankan di Mapolresta Mataram, untuk kepentingan penyidikan lanjut.

Dia dikenakan Pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB