Astaga, 16 Desa di Lombok Tengah Belum Bayar Pajak

28 Januari 2022 15:00

GenPI.co Ntb - Sedikitnya 16 desa di Lombok Tengah, belum membayar pajak penggunaan alokasi dana desa (ADD) pada 2019.

Akibatnya, desa tersebut terancam tidak bisa mencairkan ADD mereka untuk triwulan pertama di 2022 ini.

Inspektur Inspektorat Lombok Tengah Lalu Idham Halid mengatakan, dari 40 desa kini tinggal 16 desa.

"Mereka belum membayar karena berbagai alasan," katanya kepada GenPI.co NTB, Jumat (28/1/2022).

Alasannya, mulai dari dana untuk membayar pajak digunakan ke hal yang lain.

Kemudian, ada Kepala Desa yang meninggal dunia dan bendahara meninggal dunia.

"Ada juga permasalahan lain yang tidak ada bertanggung jawab terkait tunggakan pajak itu," ujarnya.

Pihaknya mengaku, segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Tujuannya, agar desa yang belum menyelesaikan pembayaran pajak bisa segera melakukan pembayaran.

Menurut dia, DPMD selaku saksi bertanggung jawab terkait belum dilakukannya pembayaran pajak oleh desa.

DPMD juga nantinya, memberikan penekanan untuk pencairan dana pada triwulan pertama 2022 ini.

Melalui SKTM yang ada di DPMD, akan memaksa agar desa melakukan pembayaran pajak.

"Mengingat, itu syarat untuk bisa mencairkan dana," ujarnya.

Desa yang belum membayar pajak, sesuai LHP ini berkomitmen melakukan pembayaran dalam waktu dekat ini.

Dia menambahkan, nilai tunggakan pajak bervariasi. Ada Rp20 juta hingga Rp90 juta untuk satu desa.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co NTB