GenPI.co Ntb - Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), di Polres Lombok Tengah meningkat signifikan.
Kasat Intelkam Polres Lombok Tengah Iptu Virziawan Septianto mengatakan, meningkatnya jumlah pemohon ini lantaran sebagai kelengkapan berkas usul Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).
Selain sebagai kelengkapan berkas usul NI PPPK, juga untuk keperluan melamar pekerjaan.
Adapun syarat pembuatan SKCK, bagi yang membuat baru cukup membawa fotokopi KTP satu lembar.
Selain itu, fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir satu lembar.
Kemudian, fotokopi kartu keluarga satu lembar, pas foto ukuran 4 x 6 empat lembar dengan latar berwarna merah.
"Setelah itu, mereka harus mengisi blanko yang disiapkan," katanya kepada GenPI.co NTB, Jumat (28/1/2022).
Sedangkan, untuk perpanjangan SKCK harus membawa SKCK lama, fotokopi KTP dan foto 4x6 empat lembar.
Setelah penerbitan SKCK selesai, pemohon membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Rp30 ribu.
Untuk mengantisipasi kerumunan saat pembuatan SKCK, pihaknya menempatkan personel di luar ruangan.
Ditempatkan personel di luar, juga untuk untuk membantu pemohon melengkapi persyaratan.
Pihaknya, juga tidak melakukan pembatasan jumlah SKCK yang akan di terbitkan.
Bahkan, pada Rabu kemarin pihaknya menerbitkan sedikitnya 350 SKCK.(*)