Dua Anggota Polres Dompu Jalani Sidang Disiplin, ini Penyebabnya

28 Januari 2022 04:00

GenPI.co Ntb - Dua anggota Polres Dompu, menjalani sidang disiplin. Keduanya melanggar aturan disiplin Polri.

Sidang disiplin, menjatuhkan hukuman penahanan hingga penundaan pendidikan selama setahun.

Sidang disiplin itu, dipimpin Kabag Sumda Polres Dompu Kompol Burhanuddin.

Persidangan juga diikuti Kasi Propam AKP Syamsurryjal selaku penuntut.

Kompol Burhanuddin mengatakan, hukuman disiplin diberikan berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri pada Pasal 14 Ayat 2.

Terduga melanggar Pasal 4 huruf I dan Pasal 6 huruf W PP Nomor 2 Tahun 2003.

Keduanya dijatuhkan hukuman disiplin, berupa penempatan dalam tempat khusus selama 10 hari dan seorang lagi selama 14 hari.

"Keduanya juga ditunda mengikuti pendididkan selama setahun,” ujarnya dikutip dari laman Humas Polda NTB, Jumat (28/1/2022).

Hal ini bertujuan, agar setiap anggota Polri khususnya di Polres Dompu dapat mengatasi pelanggaran disiplinnya.

Sehingga memiliki dasar hukum kuat, serta sebagai bentuk hukuman agar tidak dicontoh personel lain.

Sementara Kasi propam Polres Dompu AKP Syamsurrijal, mengimbau setiap anggota harus mematuhi aturan yang berlaku dan terperiksa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Dari hasil sidang terperiksa menerima putusan sidang dan menjalani hukuman disiplin sesuai pasal yang dilanggar,” ujarnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB