Pemkab Lombok Tengah Sidang 9 Perkara, ini Penjelasannya

27 Januari 2022 21:00

GenPI.co Ntb - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) masa sidang pertama di 2022.

Ketua Majelis MPPKD Lalu Firman Wijaya mengatakan, dalam masa sidang pertama ini disidangkan 9 perkara.

"Melibatkan pihak ketiga selaku rekanan pada sejumlah pekerjaan," katanya dalam siaran pers yang diterima GenPI.co NTB, Kamis (27/1/2022).

Dari 9 perkara tersebut, diketahui 4 perkara telah diselesaikan pembayaran atas kerugian daerah dan dinyatakan tuntas oleh Majelis.

"Sedangkan, 5 perkara lainnya masih dalam proses," ujarnya.

Bagi para penanggung jawab, yang belum menyelesaikan pengembalian atas kerugian daerah, diberikan batas waktu sampai minggu kedua Maret 2022.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dapat melakukan pengembalian atas kerugian yang ditimbulkan, maka perkara akan dilimpahkan ke pihak aparat penegak hukum.

Dikatakan, bupati/wali kota selaku PPKD diberikan kewenangan untuk menyelesaikan kerugian daerah dengan membentuk majelis untuk melakukan penyelesaian kerugian daerah.

Jika melalui majelis ini kasus tidak dapat diselesaikan, maka akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap pihak penanggung jawab kerugian kooperatif menyelesaikan setiap temuan," ujarnya.

Untuk diketahui, sidang MPPKD menghadirkan penanggung jawab untuk penyelesaian kerugian daerah berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Selain itu juga, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan NTB maupun rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB