Selama 2021, Istri Gugat Cerai Suami di Lombok Timur Capai Ribuan

27 Januari 2022 18:00

GenPI.co Ntb - Selama 2021, jumlah kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Selong mencapai 1.037 perkara.

Sementara untuk kasus perceraian, secara umum di Lombok Timur mencapai 1.310 perkara.

Jumlah ini meningkat, dibanding 2020 lalu yang tercatat 1.214 perkara.

Humas Pengadilan Agama Selong Fahrurrozi mengatakan, memang selama 2021 cerai gugat paling banyak masuk.

"Sedang cerai talak hanya 273 perkara," ujarnya kepada GenPI.co NTB, Kamis (26/1/2022).

Untuk diketahui, cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan istri ke Pengadilan Agama.

Banyak faktor menyebabkan istri mengajukan perceraian. Satu di antaranya ialah faktor ekonomi.

Selain cerai, perkara itsbat nikah mencapai 1.295 perkara selama 2021. Lalu dispensasi nikah 141 perkara.

Untuk gugatan waris 67 perkara, gugatan harta bersama 26 perkara, perwalian 16 perkara.

Penetapan ahli waris 13 perkara, penetapan wali adhol 5 perkara, permohonan izin poligami 3 perkara, asal usul anak 2 perkara.

Kemudian pencegahan pernikahan 2 perkara, penolakan pernikahan 1 perkara, gugatan pembatalan hibah 1 perkara.

"Itsbat nikah dan dispensasi nikah naik cukup drastis," ujarnya.

Pada 2020 itsbat nikah, hanya 821 perkara. Namun di 2021 mencapai 1.295 perkara. (*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co NTB