Seorang Juru Parkir di Mataram Ditangkap Gara-gara ini

26 Januari 2022 09:00

GenPI.co Ntb - Seorang juru parkir yang kerap mangkal di wilayah Bertais, Mataram diciduk polisi.

Dia dicicuk lantaran diketahui selain jadi juru parkir, juga nyambi menjual sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, penangkapan terhadap juru parkir ini dilakukan Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 Wita.

Yogi menjelaskan, kronologis penangkapan pria berinisial S awalnya datang dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram.

Polisi menyelidiki, atas adanya informasi mengenai terduga yang kerap bertransaksi narkoba.

“Jadi setelah memperoleh kejelasan terhadap terduga melalui upaya penyelidikan tim ops,” ujarnya dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (26/1/2022).

Saat dilakukan penangkapan, dan penggeledahan terhadap S turut disaksikan aparat lingkungan setempat

Dari hasil penggeledahan, diamankan 1 handphone yang diduga sebaga sarana transaksi, uang tunai senilai Rp550 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kemudian 1 poket serbuk kristal diduga sabu seberat 10,5 gram bruto.

Saat ini terduga berikut barang bukti hasil penggeledahan, diamankan di Mapolresta Mataram.

"Untuk dipergunakan sebagai kelengkapan penyidik membuat laporan perkara,” ujarnya.

Atas tindakan terduga S, untuk sementara dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 pada ayat 114 dan atau 112 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman paling sedikit tujuh tahun penjara.(*)

 

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB