Tok, Resmi UMK Lotim 2022 Naik Cuma Rp23 Ribu

29 November 2021 20:00

GenPI.co Ntb - Dewan pengupahan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Timur (Lotim) untuk 2022 sebesar Rp2.207.211.

Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp23.135 dari UMK di 2021 yakni sebesar Rp2.184.197.

"Kita memilih sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim Supardi, Senin (29/11/2021).

Ia menambahkan, dari hasil hitungan formulasi tersebut ditemukan angka lebih rendah yaitu Rp2.205.299.

Namun karena aturan tidak memperbolehkan lebih rendah dari UMP, maka besaran disamakan dengan UMP.

"Saat ini pertumbuhan ekonomi di NTB inflasinya lebih tinggi," ujarnya.

Meski terdampak inflasi lanjutnya, UMK Lotim masih tetap dinaikkan karena harus menyesuaikan dengan UMP yang lebih dahulu naik.

Namun kenaikan tersebut tidak terlalu besar yaitu kurang dari satu persen.

"UMK tersebut merupakan hasil rapat yang telah disepakati bersama dengan dewan pengupahan," ujarnya.

Penetapan UMK ini, juga mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2021 dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Selain itu, Penetapan UMK ditentukan melalui sidang dewan pengupahan yang berlangsung Senin 29 November 2021.(*)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB