Tindak Pengecer Nakal, ini Usul Dinas Pertanian Lombok Timur

25 Januari 2022 12:00

GenPI.co Ntb - Dinas Pertanian (Distan) Lombok Timur mengusulkan perubahan aturan distribusi pupuk bersubsidi.

Pengajuan tersebut, untuk menjawab maraknya dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET.

Kepala Distan Lombok Timur, Abadi mengatakan pengajuan pembaruan aturan itu dinilai penting.

Dengan aturan yang baru, harapannya bisa menyikapi para pengecer nakal yang menjual di atas HET.

Perubahan menyangkut kewenangan, mengangkat dan memberhentikan pengecer dialihkan ke pemkab.

“Aturan saat ini terlalu untungkan pengusaha,” ujarnya kepada GenPI.co NTB, Selasa (25/1/2022).

Penggantian aturan perlu dilakukan, karena distribusi pupuk masih dikendalikan para pengusaha yang menjadi distributor.

Hal itu menjadikan pemerintah, sebagai pengawas tidak memiliki wewenang terhadap pengecer nakal.

“Sudah capek menegur pengecer, maka kita usulkan saja perubahan aturannya,” katanya.

Persoalan ini, merupakan persoalan yang selalu terulang saat memasuki musim tanam dan petani selalu dirugikan.

Atas persoalan ini, Abadi berharap Pemerintah Pusat menerima usulan perubahan regulasi tersebut.
Dengan begitu, pemkab dapat melakukan pengawasan dan memiliki wewenang lebih.

Sehingga bisa memberi efek jera, kepada para pengecer pupuk yang mempermainkan harga.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB