GenPI.co Ntb - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, menangkap tiga sopir truk proyek di Mandalika.
Ketiga sopir tersebut yakni AM (46) Laki-laki, S (35) Laki-laki) dan I (34) Laki-laki.
Mereka diciduk aparat kemananan, lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan, ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Barang bukti 19 poket sabu seberat 10 gram," katanya kepada GenPI.co NTB, Senin (24/1/2022).
Ketiganya ditangkap, pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 Wita di dua lokasi berbeda.
Pihaknya, awalnya menangkap AM dan S yang merupakan warga Sumbawa Barat.
Kedua terduga ditangkap, saat hendak menggunakan sabu di pinggir jalan kawasan Mandalika Desa Kuta Lombok Tengah.
"Dari hasil interogasi AM dan S, mendapat barang dari seorang warga Kecamatan Jonggat," ujarnya.
Setelah kedua pelaku, polisi kemudian menangkap I di pinggir jalan Desa Labulia Lombok Tengah.
Saat melakukan penggeledahan di lokasi, ditemukan barang bukti berupa serangkaian alat hisap.
Menurut dia, penangkapan itu sebagai upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, diterapkan juga pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.(*)