DPR Ingatkan Pemkab Lombok Tengah Jangan Langgar Aturan

24 Januari 2022 14:00

GenPI.co Ntb - Anggota DPRD Lombok Tengah Suhaimi, mengingatkan pemkab jangan sampai melanggar aturan dengan mengabulkan permohonan ITDC.

Mengingat, semua turunan mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah telah menetapkan pajak hiburan ini mencapai 30 persen.

Hal tersebut disampaikan, menanggappi usulan ITDC yang meminta keringanan pajak hiburan.

Berdasarkan aturan ini, tidak ada alasan bagi pemkab untuk memberikan keringanan pajak hiburan bagi pihak manapun.

"Apalagi, diturunkan menjadi 15 persen," katanya kepada GenPI.co NTB, Senin (24/1/2022).

Menurut politisi PDIP itu, pemkab tidak punya alasan pembenaran apapun mengabulkan permohonan ITDC.

ITDC maupun MGPA, juga tidak boleh meminta keringanan atau pengurangan pajak 30 persen.

"Jika itu dilakukan, maka mereka akan ikut melanggar aturan," ujarnya.

Dia menyarankan, untuk membuat afirmasi agar tiket terjangkau oleh masyarakat.

Itu pun, jika kemudian alasan pengurangan pajak hiburan ini untuk menjangkau harga tiket.

Akan tetapi, afirmasi itu tidak mengurangi persentase dan tidak boleh mengurangi angka 30 persen.

Jika itu dibiarkan, maka takutnya nanti terbiasa dan melanggar aturan sendiri.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB