GenPI.co Ntb - Jumlah peserta BPJS atau JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat 2022 di Lombok Timur mencapai 748.427 jiwa.
Jumlah tersebut, berdasarkan pemutahiran data terpadu yang dilakukan Kementerian Sosial.
"Jumlah JKN tahun ini berkurang bila dibanding 2021 yakni 867 ribu," kata Sekretaris Daerah Lombok Timur M. Juaini Taofik, Sabtu (22/1/2022).
Berkurangnya jumlah ini, lantaran berkurangnya data ganda dari identitas kependudukan yang belum online (dalam jaringan/daring).
Karena itulah, pemkab akan berupaya melakukan gerakan masif sepanjang Februari 2022 nanti.
"Ini agar masyarakat Lombok Timur memiliki identitas tersedia secara daring," katanya.
Sementara terkait jaminan persalinan (Jampersal) bagi warga yang tidak menjadi peserta BPJS, Sekda memastikan tidak akan ada penolakan.
"Sementara menunggu petunjuk teknis (Juknis) yang belum keluar pembayaran akan ditanggung pemkab," katanya.
Sekda juga mengingatkan, masyarakat yang sudah mampu untuk meneruskan kepesertaan melalui BPJS mandiri.
Sedang yang tidak mampu, sebelum mendapatkan bantuan iuran dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan pemerintah desa.(Antara/*)