Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan di Mataram, ini Jumlah Mereka

24 Januari 2022 21:00

GenPI.co Ntb - Polsek Pagutan, mengungkap kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan 4 orang pelaku.

Empat orang pelaku ini, memalak dua perempuan pengendara sepeda motor yang melintas di Pagutan.

Pelaku saat melakukan tindakan tersebut, mengancam dengan senjata tajam jenis pisau.

Pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang, satu di antaranya anak di bawah umur. Satunya lagi masih buronan polisi.

Kapolsek Pagutan Iptu Putu Sastrawan mengatakan, kejadian itu pada 12 Januari 2022 kemarin.

Adapun terduga pelaku adalah inisial AM, SF dan J ketiganya adalah pria dewasa. Sedangkan SJ masih berusia anak.

Keempat tersangka diketahui indentitasnya, setelah anggota Polsek Pagutan mendapat keterangan saksi korban.

"Dari olah TKP anggota memperoleh identitas keempat terduga pelaku yang tinggal di sekitar itu," ujarnya dikutip dari laman Humas Polda NTB, Minggu (23/1/2022).

Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Pagutan beserta barang bukti kejahatannya. Pelaku JF diserahkan ke unit PPA Reskrim Polresta Mataram.

"Atas peristiwa ini mereka diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujarnya.(*)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB