Akhirnya, Komplotan Bagong Cs Ditangkap Polresta Mataram

21 Januari 2022 21:00

GenPI.co Ntb - Satres Narkoba Polresta Mataram, melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana narkotika komplotan DPO Bagong cs.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, sebelum penangkapan komplotannya, tim sudah menangkap Bagong.

Hasil penyelidikan, di Ampenan Utara Mataram sering menjadi tepat transaksi sabu oleh komplotannya

Akhirnya Rabu 19 Januari 2022, tim Opsnal Satres Narkoba bergerak disaksikan kepala lingkungan.

"Tim menangkap GSP yang merupakan keponakan Bagong," ujarnya dikutip dari laman Polresta Mataram, Jumat (21/1/2022).

Penangkapan dilanjutkan ke target kedua terduga N 28 tahun, warga Punie. Diektahui N, merupakan kekasih Bagong.

”Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui kedua terduga pelaku sering transaksi sabu," ujarnya.

Di saku kiri depan celana terduga GPS, didapatkan satu plastik klip bening berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1, 96 gram.

Kedua terduga pelaku dan barang bukti saat ini, diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan terduga dijerat pasal 114 (2), dan 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara," ujarnya. (*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB