Kasus Kredit Fiktif, Kejari Lombok Timur Tetapkan Dua Tersangka

21 Januari 2022 20:00

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan pemberian kredit fiktif tahun 2020 dan 2021.

Keduanya ialah, Bendahara UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Pringgasela dan pegawai BPR Aikmel.

"Oknum Bendahara UPT Dikbud Pringgesela inisial S dan Oknum pegawai BPR Aikmel Inisial AM," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Lombok Timur, LM Rosyidi, Kamis (20/1/2022).

Dia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose.

Dari hasil pemeriksaan saksi, ditemukan dua alat bukti yang mengarah pada perbuatan tersangka.

Akibat perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq. Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Lombok Timur Cabang Aikmel sebesar Rp1.005.835.500 .

Dugaan kerugian tersebut, sebagaimana laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat.

"Kita tetapkan tersangka berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat," katanya.

Dalam kasus ini, tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap puluhan guru yang namanya dipalsukan.

Penanganan kasus ini berdasarkan laporan 20 orang, yang dimintai keterangan baik dari pihak bank, nasabah maupun dari pihak UPT Dikbud Pringgasela.(Antara/*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB