Jadikan Anak Bawah Umur Kurir, MZ Ditangkap Polres Lombok Timur

21 Januari 2022 09:00

GenPI.co Ntb - Terduga pengedar sabu di Lombok Timur, memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 5,10 gram.

Pelaku MZ dan rekannya yang masih bocah, ditangkap di depan ruko di Jalan Raya Sakra.

Pria 27 tahun itu, ditangkap saat akan transaksi dengan pelanggannya.

Anak di bawah umur itu mengaku, jika barang di dalam saku celananya milik pelaku MZ.

"Kebetulan pelaku ini melibatkan temannya masih di bawah umur disuruh pegang," ujar Kasat Narkoba Polres Lotim AKP Ign Bagus Suputra, Kamis (20/1/2022).

Saat digeledah, ada satu poket berat 1,47 gram dan enam pokt siap edar.

Kasat Reskrim menambahkan, bocah ini tidak tahu sama sekali barang itu isinya sabu.

"Dia disuruh pegang dan mengantarkan," ujarnya.

Atas perbuatannya, MZ dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara.(*)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB