Polres Lombok Tengah Ungkap Lima Kasus, ini Jumlah Tersangka

21 Januari 2022 07:00

GenPI.co Ntb - Polres Lombok Tengah mengungkap lima kejahatan sejak 1 hingga 20 Januari 2022. Dari kasus itu, tujuh orag menjadi tersangka.

Dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

"Dari ketiga kasus itu, kami menetapkan tujuh orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama kepada GenPI.co NTB, Kamis (20/1/2022).

Kasat Reskrim membeberkan beberapa barang bukti yang disita pihaknya, yakni dua unit sepeda motor Honda Beat.

Satu tas kecil selempang, satu unit Iphone, satu bilah parang, satu kunci kamar hotel dan jepit rambut.

Kelima kasus yang diungkapnya, yaitu pencurian dengan kekerasan terhadap WNA dengan lokasi kejadian di jalan raya Pariwisata Prabu-Mawun

"Untuk kasus curas WNA, kami menangkap terduga pelaku dalam waktu 24 jam," katanya.

Dari tujuh jumlah tersangka ini, dua orang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang merupakan residivis dan pemain lama.

Sementara, empat kasus 3C tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pujut yakni Desa Pengembur, Desa Teruwai dan wilayah Kecamatan Jonggat yakni di pinggir sawah Desa Jelantik. (*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB