Tergiur Main Trading, Pria ini Gadaikan Mobil Rental untuk Modal

20 Januari 2022 06:00

GenPI.co Ntb - Seorang pria berinisial MB alias Adi warga Karang Bedil Cakranegara, Mataram, ditangkap polisi gegera gadaikan mobil sewaan.

Uang hasil kejahatan itu, digunakan pria 38 tahun itu untuk modal main trading.

MB ditangkap, setelah korban pemilik rental Kamboja Trans melapor ke Polrek Mataram.

Kapolsek Mataram Kompol Elyas Ericson mengatakan, pelaku ditangkap di seputaran Mataram.

“Pelaku ditangkap setelah korban melihat mobil yang disewa di jalan,” ujarnya, Selasa (18/1/2022).

Menurut dia, modus pelaku menggelapkan mobil korban yaitu dengan cara menyewa seharga Rp250 ribu per hari pada 22 Oktober 2021.

Namun hingga saat ini, pelaku belum dilakukan pembayaran.

"Mobil digadaikan kepada orang lain sebesar Rp25 juta, ” katanya.

Uang dari gadai tersebut, kemudian digunakan untuk main bisnis trading sebesar Rp10 juta.

Pada saat ditangkap, mobil jenis Toyota Calya dengan No Pol asli DR 1567 KJ diganti menjadi DR 1410 AD.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini meringkuk di sel Tahanan Polsek Mataram.

Dia dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB