Wajib Pajak di NTB 232.858, Dominan Orang Pribadi

20 Januari 2022 00:00

GenPI.co Ntb - Data DJP Nusa Tenggara mencatat, jumlah wajib pajak saat ini ialah 232.858 wajib pajak.

Rinciannya 21.615 wajib pajak badan, 211.243 wajib pajak orang pribadi dan 2.505 wajib pajak strategis.

Dari segi kinerja kepatuhan wajib pajak, terealisasi 205.768 wajib pajak dari target 199.521 wajib pajak pada 2021.

"Kepatuhan dilihat dari jenis SPT terealisasi 103,13 persen pada 2021," kata Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Belis Siswanto dalam keterangan resminya, Selasa (18/1/2022).

Sementara untuk, penerimaan pajak di 2021 tumbuh 22,49 persen menjadi Rp3,17 triliun dibanding 2020 yakni Rp2,58 triliun.

Penerimaan pajak menurut jenis pajak berasal dari PPH sejumlah Rp1,8 triliun.

Jumlah tersebut, melampaui target yang telah ditetapkan yakni Rp1,7 triliun.

Sementara Pajak PPN dan PPnBM terserap Rp1,07 triliun.

Kemudian pajak PBB terserap Rp130 miliar atau naik 483 persen.

"Dibanding 2020 yang hanya Rp33 miliar," ujarnya.

Lalu Pajak PTLL Rp79,2 miliar, dan pajak PPH DTP terserap Rp18,1 miliar.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB