Tergiur Untung Gede, Pedagang Martabak di Mataram Jual Sabu

18 Januari 2022 22:00

GenPI.co Ntb - Pedagang martabak di Kelurahan Dasan Agung Mataram ditangkap polisi. Pria berinisial MS diduga menjual sabu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pria 41 tahun itu ditangkap Tim saat menunggu pembeli di rumahnya.

“Kami Resnarkoba Polresta Mataram baru saja mengamankan terduga kasus narkoba,” katanya dikutip dari portal resmi Humas Polri, Selasa (18/1/2022).

Penangkapan ini, berawal dari informasi yang diterima anggota di lokasi tersebut sering terjadi peristiwa transaksi narkoba.

"Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap di lokasi, dan setelah memperoleh kejelasan, Tim Opsnal melakukan penangkan,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar tempat penangkapan, Tim menemukan dua poket yang diduga berisi sabu seberat 3,84 gram.

Kemudian satu buah pipa kaca, satu botol plastik, tiga buah HP, satu pipet termodif.

Lalu satu gunting, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu senilai Rp2 juta lebih.

“Barang itu diamankan Tim guna kepentingan penyidikan dan bersama tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan terduga, mengaku membeli di Karang Bagu. Dia berharap mendapat keuntungan besar.

Terduga membeli seharga Rp650 ribum dan selanjutnya dibagi dua dan dijual per poket Rp400 ribu.

Atas perbuatannya, MS dikenakan pasal 114 (2), dan 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 7 tahun penjara.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB