Diburu Sampai Lotara, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jonggat

18 Januari 2022 12:00

GenPI.co Ntb - Polsek Jonggat Lombok Tengah, mengejar pria inisial A sampai Lombok Utara.

Dia diburu lantaran melakukan pencurian motor (curanmor), Sabtu 26 September 2020 sekitar pukul 13.30 Wita.

Kapolsek Jonggat Iptu Bambang Sutrisno mengatakan, kronologis kejadian saat itu, sepeda motor korban diparkir di pinggir jalan menuju sawah dalam keadaan tidak terkunci stang.

"Korban sedang menyabit rumput," katanya kepada GenPi.co NTB, Selasa (18/1/2022).

Selang beberapa menit, korban melihat motornya sudah tidak ada atau hilang.

Sepeda motor milik korban yakni, honda Astrea Grand warna hitam, DR 2893 G, Noka MHINECOORR6155930, NOSIN MEE-1015934.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp3,3 juta dan melaporkan kejadian tersebut.

Mengetahui pelaku di rumah temannya di Dusun Tanjung Lotara, pihaknya langsung menuju ke sana.

"Pelaku inisial A langsung kami bawa ke Polsek Jonggat untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan didapatkan penadahnya.

"Kami juga mengamankan pelaku penadah motor inisial M, di Desa Selebung Langko Kecamatan Janapria," ungkapnya.

Pada Senin 17 Januari 2022, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni S alias Boyot yang sempat buron.

Boyot ditangkap di rumahnya, Desa Barejulat Kecamatan Jonggat tanpa perlawanan.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB