Duh, Korban Pinjol Ilegal di NTB Banyak Berpendidikan Tinggi

17 Januari 2022 09:00

GenPI.co Ntb - Fenomena investasi bodong maupun pinjaman online ilegal, memakan korban dominan dari kalangan berpendidikan tinggi.

Kepala OJK NTB Rico Rinaldy mengatakan, masyarakat perlu lebih memahami skema investasi wajar dan pinjaman online resmi yang mendapat izin OJK.

"Jika penawaran untung tinggi maka investasi itu tidak wajar," katanya, Jumat (14/1/2022).

Pihaknya, mendorong perbankan mengambil alih pinjaman online agar masyarakat NTB tidak terjebak pinjol dengan bunga besar.

Meskipun kredit ini, memiliki high risk high return namun perbankan punya kekuatan.

"Saya sampaikan ke perbankan agar berani mengambil celah itu," ujarnya.

Data resmi dari OJK NTB mencatat, terdapat 21 investor dan pinjol ilegal yang telah memakan korban selama 2021.

Adapun Pinjol ilegal antara lain Cash Maju, Dana Fast, Kreditin, Pundi Uang Kita, Dana Rakyat, dan Bina Kantong bersama.

Sementara untuk investasi bodong yakni Tiktok cash, Snack video, Go Champion, Auto Trade Clun Indonesia, Eurobit Investment, JAA Lifestyle, M-Pay Digital.

Lalu ada Block Doge Chain, Licky Best Coin, Goldcoin, 7 Prime, PT IQ Target Tranding, Pembiayaan PV Schneider, CFG Internasional Investment, dan I-Doe Club.(*)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB