GenPI.co Ntb - Timsus Sat Brimob Polda NTB menangkap tiga orang warga Kota Bima.
Ketiganya diduga menyimpan narkoba setelah digeledah Timsus Brimob Polda NTB yang dipimpin Katim Aipda Ardi Baron.
Kasat Narkoba AKP Polres Bima Kota AKP Tamrin mengatakan, ketiga orang tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
Terduga pertama inisial JE warga Rontu, Kecamatan Raba Kota Bima ditangkap di salah satu bengkel motor di wilayah itu.
Dari tangan JE, kata Tamrin, didapati satu plastic klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,10 gram.
Selain itu ada uang Rp 5,7 juta, handphone, kartu ATM, dan dompet.
Diamankan juga stnk sepeda motor, dua cincin berwarna emas, korek api, 13 pipet, surat emas, buku tagihan, jam tangan wanita, tas wanita motif baik, dan satu unit sepeda motor.
Berikutnya polisi mengamankan AG, warga Melayu Asakota Kota Bima. Timsus menangkapnya di Jalan Raya Yasin Harapan.
Dari AG diamankan sabu-sabu dengan berat 0,84 gram, handphone beserta charger, dan satu sepeda motor.
Terduga ketika, AS warga Matakando Mpunda. Dia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti uang Rp 3 juta, buku rekening bank, dua buah handphone, satu timbangan digital, dan satu kotak parfum berisi 163 klip kosong.
“Para terduga ini akan ditindaklanjuti secara hukum. Saat ini mereka diamankan di Mapolres,” kata Tamrin.(*)