Pengebom Ikan di Selat Alas Diringkus

16 Januari 2022 14:00

GenPI.co Ntb - Tim Polairud Baharkam Mabes Polri bersama Direktorat Polairud Polda NTB mengungkap kasus pengeboman ikan dengan dua tersangka dan belasan barang bukti bom ikan. 

Mereka diamankan dari Patroli bersama yang dilaksanakan di wilayah perairan selat Alas Sumbawa, NTB.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, kasus pengeboman ikan ini berawal dengan tertangkapnya dua kapal motor nelayan saat Polairud Baharkam Mabes Polri bersama tim Opsnal Ditpolairud Polda NTB melaksanakan patroli di selat alas di sekitar Gili Poton, Kamis (13/1).

BACA JUGA:  Lima Tersangka Korupsi Dermaga Gili Air Ditahan Polda

“Sedangkan tiga orang tersangka yang berada pada satu kapal lainnya berhasil melarikan diri ke daratan,” katanya, Sabtu (15/1) melalui rilis yang diterima oleh GenPI.co NTB.

Dalam keterangan pers yang juga dihadiri Dir Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga dan tim Polairud Baharkam Polri yang dipimpin Kompol Carito SSt disebutkan, saat penggeledahan di kedua kapal motor tersebut ditemukan 12 botol bom ikan rakitan.

BACA JUGA:  Helikopter Polri Sudah Terlihat Parkir di Polda NTB

Ada juga tiga botol bahan peledak siap pakai, 110 ekor ikan hasil pengeboman, dua mesin Dompeng.

Termasuk dua kompresor, selang, dua kacamata penyelam, dua pasang sepatu katak serta alat pernapasan.

BACA JUGA:  Polairud Polda NTB Gagalkan Pengeboman Ikan di Selat Sumbawa

"Dua perahu motor berikut barang hasil penggeledahan telah diamankan di Ditpolairud Polda NTB bersama dua tersangka yang berhasil ditangkap yaitu sdr S dan MI yang merupakan warga Dusun Padak, Labuhan Lombok, Lombok Timur,"jelasnya.

Atas tindakan tersangka menurut Artanto akan dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Atau UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan serta UU nomor 45 tahun 2009 dengan hukuman penjara selama 20 tahun.(*)

 

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB