Nelayan Asal Lombok Timur Ditangkap Gara-gara ini

15 Januari 2022 06:00

GenPI.co Ntb - Satu orang dari tiga nelayan ditangkap polisi saat hendak mengebom ikan di Selat Alas.

Sementara, dua rekannya yang lain masih diburu aparat.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto menjelaskan, penangkapan nelayan yang hendak mengebom ikan di Selat Alas.

"Kami rilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana perairan bersama Polairud Polda NTB," ujarnya dalam rilis yang diterima GenPI.co NTB, Jumat (14/1/2022).

Nelayan berinisial SAD asal Lombok Timur, diduga akan melakukan pengeboman ikan.

SAD ditangkap, saat Personel Kapal Polisi MURAI-4018 Korpolairud Baharkam Polri bersama Personel Kapal Polisi 1002-XXI Dit Polairud Polda NTB.

Saat itu, polisi melakukan patroli di Perairan Gili Lawang, Pulau Sulat, Lombok Timur koordinat 08°20'12”S dan 116°44'32"E.

"Satu orang nelayan ditangkap, masih ada dua rekannya belum ditangkap," ungkap Artanto.

Satu bom ikan, yang dipakai nelayan itu mempunyai kekuatan hingga 15 meter ke setiap sudutnya.

Artanto mengimbau, para nelayan tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan bom karena merusak kelestarian alam bawah laut.

"Kami harap hal seperti ini tidak terjadi lagi di NTB, karena hukumannya berat, yakni penjara dan denda," ujarnya.

Ancamannya hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(*)

 

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB