GenPI.co Ntb - Oknum kepala desa di Kabupaten Bima berinisial One usia 45 tahun ini keterlaluan.
Dia tega memperkosa anak di bawah umur. Remaja 15 tahun digarap sampai dua kali pada Oktober 2021.
Dugaan persetubuhan ini terkuak dari hasil chatting antara pelaku dengan korban.
Dalam pembicaraan tersebut dinilai ada pembicaraan yang tak wajar dan kurang senonoh.
Parahnya, chatting tak pantas ini tersebar di WhatsApp Grup.
Dilansir dari Antara, Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasar Reskrim Iptu Muhammad Rayendra membenarkan dugaan persetubuhan oleh oknum kepala desa ini.
Orang tua korban pun telah melapor secara resmi ke polisi.
“Orang tua korban melaporkan terkait dugaan persetubuhan pada korban yang masih berusia 15 tahun,” katanya, Jumat (14/1).
Penyidik Unit PPA telah memproses laporan dugaan persetubuhan ini.
Polisi kemudian memanggil saksi, memintai keterangan korban, dan olah TKP.
“Kasus persetubuhan terhada aank di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa. Penanganan kasus ini menjadi atensi,” tutupnya.(*)