Pemprov NTB Bantah Basmi Anjing Liar Secara Brutal

14 Januari 2022 13:30

GenPI.co Ntb - Tuduhan pembantaian anjing liar secara brutal dibantah oleh Pemprov NTB.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, drh Khairul Akbar menyebut anjing liar itu dikendalikan sesuai dengan prosedur.

 “Pemberantasan anjing liar yang dimaksud yaitu, penyakit anjing gila atau rabies,” katanya, Jumat (14/1).

BACA JUGA:  Drainase di Sekitar Sirkuit Mandalika Mulai Ditingkatkan

Pemberantasan dilakukan dengan berperikehewanan, tidak ada istilah pembantaian seperti dipukul dan dihajar.

Khairul menyebut secara keilmuan, anjing-anjing yang terkena penyakit rabies memang harus diberantas dan dieliminasi agar suatu daerah terhindar dan aman dari penyakit anjing gila.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Puas dengan Kondisi Sirkuit Mandalika

“Kalau secara keilmuan, anjing liar tersebut memang harus diberantas dan dieliminasi agar daerah tersebut aman dari penyakit anjing gila,” imbuhnya.

Untuk mengendalikan populasi anjing liar di Mandalika, Pemerintah Provinsi NTB menggunakan racun Striknin, yaitu sebuah racun mematikan yang biasa digunakan untuk mengeliminasi Hewan Penular Rabies (HPR).

BACA JUGA:  Keren Nih, Kursi Penonton Sirkuit Mandalika Setara Sirkuit F1

Provinsi NTB masuk dalam status Waspada Rabies, dan mengingat dalam waktu dekat akan menyelenggarakan empat ajang balap internasional.

“Racun Striknin, mematikan dalam waktu 7 detik setelah diberikan racun. Tapi sekarang sudah tidak dilakukan lagi, dikarenakan racun tersebut sudah tidak diproduksi pabrik," tambahnya.

Selain itu, ia juga mengklarifikasi bahwa foto-foto pemberantasan anjing yang beredar selama ini bukanlah di Kawasan Mandalika, melainkan di Kota Karachi, Pakistan.

Foto-foto tersebut diambil dari Channel YouTube Nyoooz TV dengan judul Over 700 Stray Dogs Poisoned in Pak’s Karachi.

“Fotonya juga bukan di Lombok, di NTB tidak ada bajaj. Itu adalah daerah lain, bisa dicek lagi kebenarannya,” tutupnya.(*)

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB