Satu Orang PMI Ilegal Asal Mataram Dipulangkan, Syukurlah!

14 Januari 2022 09:00

GenPI.co Ntb - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, menjemput seorang calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Abian Tubuh Baru, yang dipulangkan karena menempuh jalur ilegal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Rudi Suryawan, mengatakan, tim dari pihaknya menjemput calon pekerja migran itu pada Rabu 12 Januari 2022.

"Calon PMI yang dipulangkan bernama Leni Rosita (41)," katanya, Kamis (13/1/2022).

Dia menambahkan, Leni bersama 57 orang calon PMI lainnya dipulangkan sebelum sampai ke negara tujuan.

"Setelah dijemput, tim kami mengantar Leni langsung ke rumahnya," katanya.

Menurut dia, Leni dan 57 calon PMI lain yang menempuh jalur ilegal untuk bekerja di Timur Tengah terjaring oleh Satuan Tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di tempat penampungan pekerja di Jalan Pawon, Bekasi, Jawa Barat.

Rudi sebelumnya, mengemukakan pentingnya peran aparat pemerintah kelurahan dalam mencegah warga menempuh jalur ilegal untuk bekerja di luar negeri.

"Peran kepala lingkungan dan lurah mencegah adanya PMI ilegal sangat penting, karena merekalah yang tahu persis kondisi warganya yang akan bekerja menjadi PMI," katanya.

Aparat kelurahan, sebaiknya menyampaikan pengarahan mengenai prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri.

Serta memastikan warganya mengikuti ketentuan mengenai pemberangkatan dan penempatan pekerja migran.(Antara/*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB