Dana Desa Dikorupsi, ini Tindakan Tegas DJPb Wilayah NTB

14 Januari 2022 08:00

GenPI.co Ntb - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghentikan sementara penyaluran anggaran dana desa (DD) di empat lokasi.

Penghentian ini, disebabkan anggaran diselewengkan oknum kepala desa setempat.

"Sepanjang belum memperoleh keputusan inkracht, penyaluran dihentikan," kata Kepala Kantor DJPb Wilayah NTB Sudarmanto, Rabu (12/1/2022).

Sudarmanto mengatakan, saat ini ada empat desa yang dihentikan penyaluran DD-nya.

keempat desa itu, dihentikan penyaluran DD non Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap III.

Pertama Desa Lampok Kecamatan Brang Ene Sumbawa Barat, dihentikan penyaluran DD tahap 1 sampai tahap III 2021.

Penghentian tersebut, berdasarkan surat dari Kemenkeu Nomor ND-47/PK/2021 tanggal 12 Maret 202.

Kedua, Desa Benete Sumbawa Barat tidak mengajukan penyaluran DD tahap l. Karena terdapat penyalahgunaan DD 2021.

Ketiga, Desa Tolo'oi Kabupaten Sumbawa. Penyaluran dihentikan karena DD kecurian di 2020.

Dan terakhir, Desa Banjarsari Lombok Timur. Penghentian dilakukan karena penyalahgunaan DD di 2020.

Terhadap DD yang dikorupsi, penyaluran akan kembali dilakukan Kemenkeu setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Lebih lanjut, Sudarmanto menyebutkan penyaluran DD di NTB tahun 2021 mencapai Rp1,245 triliun atau sebesar 99,86 persen.

Dengan rincian DD Non BLT Tahap I sebesar Rp301,72 miliar, Tahap II sebesar Rp362,70 miliar dan Tahap II sebesar Rp187,08 miliar.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB