Kasus Investasi Bodong di Dompu Segera Disidangkan

14 Januari 2022 07:00

GenPI.co Ntb - Kasus investasi bodong yang melibatkan tersangka SAM, telah rampung diproses Polres Dompu.

Berkas kasus ini telah diajukan ke Kejaksaan Negeri, dan segera akan ditindaklanjuti.

Setelah seluruh berkas lengkap dan memungkinkan segera untuk disidangkan.

Satreskrim Polres Dompu, juga telah melaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri pada Rabu 12 Januari 2022.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, mengatakan tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu oleh tim penyidik.

"Sebelumnya 6 Januari lalu berkas telah lengkap atau P21 oleh tim penyidik Kejari Dompu atas kasus tersangka SAM," kata Adhar dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (13/1/2022).

Adhar menyampaikan, dengan diserahkan seluruh berkas kasus dengan tersangka SAM beserta barang bukti, seluruh proses kasus arisan bodong ini telah berada di Kejari Dompu.

"Jadi tinggal menunggu persidangan, mari sama-sama hargai proses hukum ini," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, wanita muda inisial SAM, asal Dompu menjadi aktor praktik penipuan hingga Rp1.3 miliar.

Pelaku menggunakan modus arisan duos atau investasi bodong, ke 11 korban yang seluruhnya warga Dompu.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB