Duh, Usulan UMK Lombok Tengah Ditolak Pemprov

13 Januari 2022 19:00

GenPI.co Ntb - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang diusulkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah ditolak pemerintah provinsi.

Penolakan ini, membuat UMK di Lombok Tengah akan menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun ini.

Kepala Disnakertrans Lombok Tengah Lalu Karyawan mengatakan, ditolaknya usulan kenaikan lantaran ada kesalahan penyusunan dalam menentukan jumlah UMK.

"Sebelumnya kami memutuskan di 2022 terdapat kenaikan UMK," katanya kepada GenPI.co NTB, Kamis (13/1/2022).

Dia menjelaskan, jumlah UMK di 2021 sebesar Rp2.192.987. Diusulkan naik Rp24.225 atau menjadi Rp2.217.212.

Besaran UMK Rp2.217.212 yang diusulkan pihaknya dianggap tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

Pihaknya menegaskan dari segi angka, sebenarnya lebih besar UMK yang mereka usulkan dari UMP.

Meski begitu, pihaknya dianggap ada kesalahan rumus menentukan UMK yang diusulkan ke gubernur.

Untuk diketahui, UMK di Lombok Tengah sebelum pandemi sudah mulai ada peningkatan.

Dari UMK 2018 Rp1.825.500 menjadi Rp2.021.000 di 2019. Hingga 2020 menjadi Rp2.192.987.

Hanya saja karena pandemi, membuat tidak dilakukan kenaikan atau tetap pada posisi seperti di 2020.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB