GenPI.co Ntb - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, mencatat penerimaan pajak sebesar Rp3.17 triliun pada 2021.
Jumlah tersebut, tumbuh sebesar 22.49 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Penerimaan pajak di NTB 103.12 persen dari target sebesar Rp3.07 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Belis Siswanto, Rabu (12/1/2022).
Capaian tersebut, berkat kerja keras lima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Pulau Lombok, dan Pulau Sumbawa.
Realisasi penghimpunan pajak terbesar dicapai KPP Pratama Mataram Barat sebesar Rp1.185 triliun atau 103.36 persen.
Kemudian, disusul KPP Pratama Sumbawa Besar sebesar Rp747 miliar atau 103.79 persen.
Kemudian KPP Pratama Praya, sebesar Rp515 miliar atau mencapai 103.79 persen.
Selain itu, KPP Mataram Timur menghimpun sebesar Rp376 miliar atau sebesar 101.72 persen
Lalu terakhir, KPP Pratama Raba Bima senilai Rp346 miliar atau 103.79 persen.
"Seluruh KPP Pratama mampu mencapai kinerja di atas 100 persen, ini rekor 10 tahun terakhir," ujarnya.
Dia menambahkan, penerimaan pajak menurut jenis pajak berasal dari PPh sebesar Rp1,8 triliun.
PPN dan PPnBM sebesar Rp1.07 triliun, PBB senilai Rp130.45 miliar, PTLL senilai Rp79.23 miliar dan PPh DTP sebesar Rp18.11 miliar.
Menurut dia, ada lima sektor yang dominan memberikan kontribusi terhadap realisasi penerimaan pajak, yakni sektor administrasi pemerintahan senilai Rp683 miliar.
Kemudian konstruksi Rp584 miliar, perdagangan Rp488 miliar, keuangan dan asuransi Rp287 miliar, pertambangan, Rp320 miliar dan sektor lainnya sebesar Rp808 miliar.(Antara/*)