Berikut Kalender Kerja Pemerintah Desa di Januari 2022, Cek ya!

13 Januari 2022 09:00

GenPI.co Ntb - Pemerintah desa di Januari 2022 ini, memiliki beberapa kalender kerja yang harus dilaksanakan.

Kalender kerja ini, sesuai dengan tata pemerintahan desa yang diatur dalam peraturan menteri.

Berikut kalender kerja pemerintah desa versi Nur Rozuqi, Direktur Pusat Bimbingan Teknis Padepokan Literasi Nusantara atau disingkat Pisbimtek Palira.

1. Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap. Hal ini sesuai dengan Pasal 66, Ayat (1), UU Nomor 6 Tahun 2014.

2. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes semester akhir atau LRP-APBDes Semester II. Sesuai Pasal 70, Ayat (2), Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

3. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes atau LPRP-APBDes, LKPRPAPBDes. Acuan hukumnya sesuai Pasal 70, Permendagri 20/2018.

5. Musrenbangdes untuk menyusun bahan usulan ke Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk 1 tahun anggaran berikutnya.

6. Kegiatan semua bidang sesuai RKPDes dan APBDes tahun berjalan.

7. Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau pemerintah daerah yang disepakati oleh pemerintah desa (apabila ada).

8. Melaksanakan pelayanan publik sebagaimana tugas dan kegiatan pemerintah desa. (*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB