GenPI.co Ntb - Kabid Humas Polda Kombes Pol Artanto membenarkan penahan lima tersangka kasus korupsi yang sempat lama mengendap.
“Iya, benar lima tersangka sudah ditahan,” katanya dilansir dari Antara.
Karena itu, sambungnya, proses penyidikan kasusnya kini tinggal menunggu tahap kedua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
“Rencana tahap keduapekan depan,” sambungnya.
Lima tersangka itu inisial AA, pejabat pembuat komitmen (PPK), proyek SU, pemilik perusahaan, dua konsultan pengawas LH dan SW, dan serta ES pelaksana proyek.
Pengerjaan proyek fisik di salah satu tempat wisata ini dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2017.
Dalam lelang, pemerintah melepas pagu Rp 6,7 Miliar.
Pemenangnya perusahaan milik tersangka SU. Namun, untuk pengerjaan proyek dikendalikan ES dengan nilai kontrak Rp 6,28 Miliar.
Namun progres pengerjaan muncul hambatan di tengah jalan karena alasan cuaca dan transportasi material menuju lokasi.
Hal tersebut membuat pekerjaan molor sampai addendum.
Proyek itu akhirnya selesai 29 Desember 2017. Muncul masalah soal spesifikais dan volume pekerjaan tak sesuai perencanaan dalam kontrak.(*)