Kejari Lombok Tengah Terima Pelimpahan Kasus Copet WSBK

12 Januari 2022 17:00

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, menerima pelimpahan tersangka kasus pencopetan di WSBK November 2021 lalu.

Sedikitnya, empat terduga tersangka beserta barang bukti dilimpahkan.

Keempat tersangka ini yakni, inisial DD (47), LT (41), DT (24) dan LG (24)

"Keempatnya merupakan warga Jakarta," kata Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah Herlambang Surya kepada GenPI.co NTB, Rabu (12/1/2022).

Mereka ini merupakan satu keluarga. Sementara, Inisial LG tetangganya.

Para tersangka, disangkakan pasal 363 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam waktu dekat, Kejari Lombok Tengah akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Praya untuk disidangkan.

"Sementara, kami akan tahan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda NTB menangkap empat orang anggota sindikat copet asal Jakarta yang beraksi di ajang WSBK sirkuit Mandalika pada 21 November 2021 lalu.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, empat pelaku itu terdiri dari satu pria dan tiga wanita.

"Mereka tertangkap melakukan pencurian 'handphone' milik penonton," tuturnya.

Aksi mereka, diduga sudah terencana. Dikuatkan temuan barang bukti berupa empat unit telepon genggam.

Di antaranya, satu Hp unit merek iPhone, dan tiga HP lainnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB