Berikut ini Syarat Bikin e-KTP Digital, Cek Segera!

11 Januari 2022 21:00

GenPI.co Ntb - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat ini sedang melakukan uji coba e-KTP digital.

Proses uji coba, hingga sejauh ini sudah dilakukan di 58 kabupaten/kota.

Perpindahan e-KTP fisik ke digital ini, untuk mempermudah pelayanan publik bagi masyarakat.

e-KTP ini, akan dilengkapi dengan QR code dan menjadi identitas digital bagi masyarakat.

QR Code ini, membuat masyarakat tidak perlu menggunakan KTP fisik.

Hanya saja terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk membuat e-KTP digital ini.

Berikut penjelasannya, dikutip dari kanal YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh.

Syarat Pembuatan e-KTP Digital
1. Memiliki smartphone

2. Daerah pemohonan yang ingin membuat e-KTP memiliki koneksi internet

3. Dapat mengoperasikan smartphone

Menurut Zudan, tujuan identitas digital yaitu mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.

"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP," ujarnya (*).

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB